Selamat Datang di barajamanulih.blogspot.com (klik others untuk melihat tulisan lainnya. Semoga bermanfaat dan dapat menggali ilmu)

Kamis, 16 Agustus 2012

DEFINISI-DEFINISI



Halal, adalah sesuatu yang dengannya terurailah buhul tali yang membahayakan, dan Allah memperbolehkan untuk dikerjakan.

Haram, adalah sesuatu yang Allah melarang untuk dilakukan dengan larangan tegas, setiap orang yang menentangnya akan berhadapan dengan siksaan Allah di akhirat. Bahkan terkadang ia juga terancam sanksi syari’ah di dunia ini.

Makruh, yaitu Allah melarang sesuatu namun larangan itu tidak keras, inilah yang dinamakan makruh (dibenci). Ia lebih rendah dari haram dalam hal peringkat hukumnya, dan pelakunya tidak dikenai dengan sanksi hukum haram. Hanya saja orang yang mempermudah dan mengabaikannya, cenderung terjerumus ke dalam hukum haram.

Sumber : halal dan haram dalam islam/Yusuf Qardhawy; Surakarta: Era Intermedia,2003.
Hal 31.

Beberapa Hal yang Mengeluarkan Perempuan dari Kategori Tabarruj



Perempuan dikatakan tidak tabarruj jika ia memegang teguh etika-etika berikut:

  • MENUNDUKKAN PANDANGAN. Perhiasan yang paling berharga adalah rasa malu, dan indikasi rasa   malu paling menonjol adalah menundukkan padangan. 
  • TIDAK BERCAMPUR BAUR (IKHTILATH) DENGAN LAKI-LAKI, sehingga mudah bersentuhan dan bersinggungan, sebagaimana terjadi di bioskop, tangga-tangga kampus, aula, dan di sarana transportasi umum masa kini. 
  • PAKAIANNYA SESUAI DENGAN ETIKA ISLAM YANG SYAR’I. adapun pakaian syar’I adalah pakaian yang memenuhi kriteria berikut : 
a.    Menutup seluruh tubuh, selain yang dikecualikan Al-Qur’am dalam firman-Nya, “yang tampak darinya.” Pendapat yang paling rajih dalam hal ini adalah wajah dan kedua telapak tangan.
b.      Tidak transparan dan mengaambarkan apa yang ada di balik baju.
Perempuaan-perempuan Bani Tamim menemui Aisyah ra. Mereka mengenakan pakaian tipis. Maka beliau ra. mengatakan, “Kalau kalian adalah perempuan mukminat, maka bukan ini pakaian perempuan mukminat.”
Ada seorang pengantin muda dipertemukan kepadanya (Aisyah) ra. Ia mengenakan kerudung tipis dan transparan. Beliaupun berkata, “Tidaklah dikatakan beriman kepada surat An-Nur, perempuan yang mengenakan kerudung ini.”
c.  Tidak ketat dan menonjolkan bagian-bagian menariknya, meskipun tidak tipis ataupun tran- sparan.
d.      Bukan pakaian yang diketahui khusus untuk laki-laki, seperti celana di zaman sekarang.
e.     Bukan pakaian orang-orang kafir, baik Yahudi, Nasrani, maupun kaum musyrikin. Jika maksud- nya adalah meniru mereka, hal itu haram hukumnya dalam islam, yang menghendaki agar umatnya berlaku dan berpenampilan yang berbeda dengan penganut dan umat lain. 
  • TETAPLAH MENJAGA KEWIBAWAAN KETIKA BERJALAN DAN BERKATA-KATA, MENGHINDARI PERILAKU DAN GERAKAN TUBUH SERTA DANDANAN WAJAH YANG MENGGODA. 
  • TIDAK SENGAJA MENARIK PERHATIAN LAKI-LAKI KEPADA PERHIASAN YANG TERSEMBUNYI DENGAN BAU YANG HARUM, SUARA GEMERINCING, DAN SEJENISNYA.

Sumber : halal dan haram dalam islam/Yusuf Qardhawy; Surakarta: Era Intermedia,2003.
Hal 236-240.
Saduran ketikan tulisan di atas tidak ditulis secara keseluruhan (detail/rinci).
Terima Kasih Atas Kunjungannya Semoga Tulisan di atas Bermanfaat

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls