Halal,
adalah sesuatu yang dengannya terurailah buhul tali yang membahayakan, dan
Allah memperbolehkan untuk dikerjakan.
Haram,
adalah sesuatu yang Allah melarang untuk dilakukan dengan larangan tegas,
setiap orang yang menentangnya akan berhadapan dengan siksaan Allah di akhirat.
Bahkan terkadang ia juga terancam sanksi syari’ah di dunia ini.
Makruh,
yaitu Allah melarang sesuatu namun larangan itu tidak keras, inilah yang
dinamakan makruh (dibenci). Ia lebih
rendah dari haram dalam hal peringkat hukumnya, dan pelakunya tidak dikenai
dengan sanksi hukum haram. Hanya saja orang yang mempermudah dan
mengabaikannya, cenderung terjerumus ke dalam hukum haram.
Sumber : halal dan haram dalam islam/Yusuf Qardhawy;
Surakarta: Era Intermedia,2003.
Hal 31.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar