Selamat Datang di barajamanulih.blogspot.com (klik others untuk melihat tulisan lainnya. Semoga bermanfaat dan dapat menggali ilmu)

Kamis, 16 Agustus 2012

DEFINISI-DEFINISI



Halal, adalah sesuatu yang dengannya terurailah buhul tali yang membahayakan, dan Allah memperbolehkan untuk dikerjakan.

Haram, adalah sesuatu yang Allah melarang untuk dilakukan dengan larangan tegas, setiap orang yang menentangnya akan berhadapan dengan siksaan Allah di akhirat. Bahkan terkadang ia juga terancam sanksi syari’ah di dunia ini.

Makruh, yaitu Allah melarang sesuatu namun larangan itu tidak keras, inilah yang dinamakan makruh (dibenci). Ia lebih rendah dari haram dalam hal peringkat hukumnya, dan pelakunya tidak dikenai dengan sanksi hukum haram. Hanya saja orang yang mempermudah dan mengabaikannya, cenderung terjerumus ke dalam hukum haram.

Sumber : halal dan haram dalam islam/Yusuf Qardhawy; Surakarta: Era Intermedia,2003.
Hal 31.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih Atas Kunjungannya Semoga Tulisan di atas Bermanfaat

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls